PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 26
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Pelaporan tentang perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b disampaikan pada sistem pelaporan dan/atau dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah berkoordinasi dengan unit kerja pengaturan. (2) Dalam rangka pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja pengaturan menyampaikan informasi terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau data dukung lainnya kepada Biro.
