PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 15
BAB 2 — TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Badan di bidang ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, unit kerja pengaturan membentuk tim penyusun. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unit kerja pengaturan, unit eselon I dan eselon II terkait, Biro, perwakilan kementerian/lembaga, dan Perancang.
