Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019
regulation_id: "PERBAN_8_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019" year: "2017" number: "8" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-8-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bapeten/2017/8" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bapeten-no-8-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-8-2017
Pasal I
Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1341) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
