PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini diberlakukan berdasarkan pendekatan pemeringkatan, sesuai dengan potensi bahaya radiologi dari reaktor nondaya.
