Pasal 76
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATION LASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I www.djpp.kemenkumham.go.id
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI Program proteksi dan keselamatan radiasi adalah salah satu persyaratan izin, merupakan dokumen yang dinamis, sangat terbuka untuk dimutakhirkan secara periodik. Pemutakhiran dilakukan baik atas inisiatif Pemegang Izin sendiri maupun melalui masukan yang disampaikan oleh BAPETEN. Tujuan utama program proteksi dan keselamatan radiasi adalah menunjukkan tanggung jawab Pemegang Izin melalui penerapan struktur manajemen, kebijakan, dan prosedur yang sesuai dengan sifat dan tingkat risiko. Ketika inspeksi dilakukan di suatu fasilitas, dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi menjadi salah satu topik diskusi antara tim inspeksi dengan Pemegang Izin, PPR dan praktisi medik. Sistematika secara umum dari program proteksi dan keselamatan radiasi yang akan disusun oleh PPR dalam suatu dokumen, meliputi: BAB I. PENDAHULUAN I.1. Latar Belakang I.2. Tujuan I.3. Ruang Lingkup I.4. Definisi BAB II. PENYELENGGARA PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI II.1. Struktur Organisasi (jika penyelenggara dalam bentuk organisasi) II.2. Tanggung Jawab II.3. Pelatihan PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB III. DESKRIPSI FASILITAS, PESAWAT SINAR-X DAN PERALATAN PENUNJANG, DAN PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI III.1. Deskripsi Fasilitas III.2. Deskripsi pesawat sinar-X dan Peralatan Penunjang III.3. Deskripsi Pembagian Daerah Kerja III.4. Deskripsi Perlengkapan Proteksi Radiasi BAB IV. PROSEDUR PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI IV.1. Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Operasi Normal IV.1.1. Pengoperasian Pesawat Sinar-X IV.1.2. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil IV.1.3. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pasien IV.1.4. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pendamping Pasien IV.2. Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat BAB V. REKAMAN DAN LAPORAN V.1. Keadaan Operasi Normal V.2. Keadaan Darurat KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN www.djpp.kemenkumham.go.id
PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI A. Peralatan Protektif Radiasi
- Apron Apron yang setara dengan 0,2 mm (nol koma dua milimeter) Pb, atau 0,25 mm (nol koma duapuluh lima milimeter) Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan 0,35 mm (nol koma tiga puluh lima milimeter) Pb, atau 0,5 mm (nol koma lima milimeter) Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Tebal kesetaran timah hitam harus diberi tanda secara permanen dan jelas pada apron tersebut.
- Pelindung Gonad Pelindung gonad yang setara dengan 0,2 mm (nol koma dua milimeter) Pb, atau 0,25 mm (nol koma duapuluh lima milimeter) Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan 0,35 mm (nol koma tiga puluh lima milimeter) Pb, atau 0,5 mm (nol koma lima milimeter) Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Tebal kesetaran Pb harus diberi tanda secara permanen dan jelas pada apron tersebut. Proteksi ini harus dengan ukuran dan bentuk yang sesuai untuk mencegah gonad secara keseluruhan dari paparan berkas utama.
- Pelindung Tiroid Pelindung tiroid yang terbuat dari bahan yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb.
- Sarung Tangan Sarung tangan proteksi yang digunakan untuk fluoroskopi harus memberikan kesetaraan atenuasi paling kurang 0,25 mm (nol koma duapuluhlima milimeter) Pb pada 150 kVp (seratus limapuluh kilovoltage peak). Proteksi ini harus dapat melindungi secara keseluruhan, mencakup jari dan pergelangan tangan.
