PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pesawat Sinar-X Mobile hanya boleh digunakan untuk pemeriksaan rutin di: a. instalasi gawat darurat; b. instalasi perawatan intensif; c. ruang radiologi apabila Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap mengalami kerusakan; d. mobile station; e. klinik; f. puskesmas; atau g. praktek dokter. (2) Dalam hal Penggunaan Pesawat Sinar-X Mobile dalam mobile station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, persyaratan ukuran ruangan mobile station harus sesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
