PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 42
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin hanya boleh menggunakan pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a yang memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang tertelusur yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi atau sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas komponen utama: a. tabung; b. pembangkit tegangan tinggi; c. panel kontrol; dan/atau d. perangkat lunak.
