PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Tingkat panduan Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b diterapkan untuk: a. radiografi; dan b. fluoroskopi. (2) Tingkat panduan Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui asalkan ada justifikasi berdasarkan kebutuhan klinis. (3) Tingkat panduan Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
