PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pembatas Dosis harus ditetapkan oleh Pemegang Izin untuk pendamping pasien sehingga Dosis yang diterima diupayakan tidak melebihi 2 mSv (dua milisievert) selama masa pemeriksaan pasien. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus menerapkan optimisasi tindakan proteksi untuk pendamping pasien selama pemeriksaan Radiologi.
