PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pesawat sinar-X Mamografi tidak boleh digunakan untuk pemeriksaan payudara apabila tidak ada indikasi klinis, kecuali untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perempuan yang berusia di atas 40 (empatpuluh) tahun dengan pertimbangan bahwa manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko; dan b. perempuan yang berusia di bawah 40 (empatpuluh) tahun dan memiliki sejarah faktor risiko yang tidak semestinya, diantaranya memiliki sejarah karsinoma payudara dalam keluarga terdekat.
