PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Setiap pemeriksaan Radiologi yang dilakukan untuk keperluan pekerjaan, legal, atau asuransi kesehatan tanpa indikasi klinis tidak diperbolehkan, kecuali diperlukan untuk: a. memberi informasi penting mengenai kesehatan seseorang yang diperiksa; atau b. proses pembuktian atas terjadinya suatu pelanggaran hukum. (2) Pemeriksaan Radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan Dokter atau Dokter Gigi yang dikonsultasikan dengan oganisasi profesi kesehatan yang terkait.
