PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 72
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas pengawasan: a. sistem Kearsipan internal; b. pengelolaan Arsip Aktif; dan c. penyelamatan Arsip Statis internal. (2) Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
