PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 67
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan Kearsipan di lingkungan Badan dilakukan agar sistem pengelolaan Kearsipan pada masing-masing Pencipta Arsip di lingkungan Badan dapat terselenggara dengan baik. (2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan; b. penyusunan pedoman dan standar Kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; d. sosialisasi Kearsipan; e. Pengawasan Kearsipan; f. pelatihan Kearsipan; dan g. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan.
