PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 64
BAB 6 — FUMIGASI ARSIP DINAMIS
Fumigasi dapat dilakukan dengan prinsip sebagai berikut: a. Fumigasi dilakukan oleh fumigator yang terlatih dengan baik dan bersertifikat sesuai dengan standar; dan b. menggunakan alat dan bahan standar Fumigasi.
