PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 62
BAB 5 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit Kearsipan mengalokasikan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan Kearsipan melalui anggaran Satuan Kerja Sekretariat Utama. (2) Pendanaan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendanaan untuk perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, pengembangan sumber daya manusia,
pengelolaan Arsip, serta penyediaan prasarana dan sarana Kearsipan.
