PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 53
BAB 5 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Organisasi Kearsipan Badan terdiri atas: a. Unit Kearsipan; dan b. Unit Pengolah. (2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Satuan Kerja Sekretariat Utama.
(3) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada unit kerja setingkat pimpinan tinggi pratama.
