PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 50
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
Arsip Terjaga diserahkan kepada ANRI melalui unit kearsipan dalam bentuk salinan autentik dari naskah asli paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan kepada ANRI.
