Pasal 38
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut: a. penyeleksian dan pembuatan daftar Arsip usul serah oleh Arsiparis di Unit Kearsipan; b. penilaian oleh panitia penilai Arsip terhadap Arsip usul serah; c. pemberitahuan akan menyerahkan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada ANRI disertai dengan pernyataan bahwa Arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan; d. verifikasi dan persetujuan dari Kepala ANRI; e. penetapan Arsip yang akan diserahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. pelaksanaaan serah terima Arsip Statis oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala ANRI dengan disertai berita acara dan daftar Arsip yang akan diserahkan.
