PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 34
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Ketentuan mengenai pemindahan Arsip Inaktif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
