PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 31
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Unit Kearsipan dengan melibatkan Unit Pengolah berdasarkan JRA. (2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemindahan Arsip yang telah memasuki retensi sebagai Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit
Kearsipan; b. Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. penyerahan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada Kepala ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
