PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 28
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian yang telah dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan
hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kriteria Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. bukti keberadaan dan/atau perubahan unit kerja; b. bukti dan informasi tentang kebijakan strategis Badan; dan c. bukti dan informasi tentang kegiatan pokok Badan.
