PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Unit Pengolah menyampaikan daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Unit Kearsipan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
