Pasal 8
BAB 2 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
(1) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya; b. jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar; c. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan d. Data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem yang handal. (2) Sistem yang handal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mendeteksi adanya perubahan teknis yang menyebabkan perubahan keautentikan data.
