PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas...
Pasal 6
BAB 2 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
(1) Bagian Data dan Informasi Biro Perencanaan selaku Unit Pengelola TIK bertindak sebagai pengelola Tanda Tangan Elektronik. (2) Pengelola Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya harus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait keamanan siber dan sandi negara. (3) Pengelola Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Chief Information Officer (CIO) Badan.
