PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas...
Pasal 4
BAB 2 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
(1) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: a. identitas Penanda Tangan; dan b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. (2) Tanda Tangan Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
