PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerapan Tanda Tangan Elektronik diberlakukan pada dokumen elektronik yang dihasilkan oleh aplikasi sistem informasi yang berlaku di Badan. (2) Aplikasi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BAPETEN Licensing and Inspection System (BaLIS); b. Sistem Persuratan Elektronik (Supersonik); dan c. Sistem Perencanaan dan Evaluasi (Serasi). (3) Aplikasi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat limitatif dan menyesuaikan dengan kebutuhan Badan.
