PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARA APLIKASI SISTEM INFORMASI
(1) Dalam hal Penanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan Tanda Tangan Elektronik maka Pengelola Tanda Tangan Elektronik dapat mengusulkan pencabutan kewenangan tersebut kepada Kepala Badan. (2) Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Penanda Tangan.
