PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARA APLIKASI SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggara Aplikasi sistem informasi harus berkoordinasi dengan pengelola Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk pelaksanaan penerapan Tanda Tangan Elektronik. (2) Pelaksanaan penerapan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan persyaratan dari instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait keamanan siber dan sandi negara.
