Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan
regulation_id: "PERBAN_7_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan" year: "2017" number: "7" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-7-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bapeten/2017/7" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bapeten-no-7-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-7-2017
Pasal I
Mengubah Lampiran I dan Lampiran III dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktifitas Lingkungan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
