PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 23
BAB 4 — PERSYARATAN DESAIN UNTUK PERAWATAN
(1) Pengujian catu daya darurat dilakukan menggunakan beban semu atau beban aktual. (2) Pengujian beban aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan pada saat reaktor padam (shutdown).
