PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 44
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Berdasarkan SPn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pihak yang Merugikan, Penerbitan Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
