PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
