Pasal 33
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN. (3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
