Pasal 31
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala Badan selaku PPKN untuk melakukan
pemeriksaan kembali. (2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (3) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada TPKN. (4) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN. (5) Kepala Badan selaku PPKN memerintahkan TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali sesuai dengan hasil sidang Majelis. (6) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Badan selaku PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali untuk disampaikan kepada Majelis. (7) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, disertai dengan dokumen pendukung.
