PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 29
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, Majelis melakukan hal: a. memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
