PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 26
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bersifat ad hoc. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat utama; b. pejabat pada Inspektorat; dan c. pejabat di lingkungan Badan yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan. (4) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
