Pasal 24
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dengan disertai bukti. (3) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS. (4) Sekretaris Utama menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Kepala Badan untuk diteruskan kepada Majelis. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
