Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sektor ketenaganukliran harus telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional dari Lembaga OSS dengan Komitmen. (2) Dalam rangka pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha harus
mendapatkan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran dari Kepala Badan. (3) Untuk mendapatkan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan izin kepada Kepala Badan. (4) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing jenis izin berusaha sektor ketenaganukliran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
