PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 5
BAB 2 — KATEGORI SUMBER RADIOAKTIF DAN TINGKAT KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Tingkat keamanan untuk kegiatan ekspor, impor, Penggunaan, produksi radioisotop dan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e dikelompokkan atas: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C. (2) Tingkat keamanan untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dikelompokkan atas: a. tingkat keamanan dasar; b. tingkat keamanan lanjutan; dan c. tingkat keamanan lanjutan diperketat.
