PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN BEKERJA
(1) Setiap Petugas IBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 wajib memiliki Izin Bekerja. (2) Untuk memperoleh Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas IBN harus memenuhi persyaratan dan lulus ujian Kualifikasi. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
