Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN BEKERJA
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi: a. formulir permohonan izin bekerja petugas IBN yang telah diisi; b. salinan bukti identitas diri Petugas IBN; c. surat hasil pemeriksaan kesehatan umum; d. salinan sertifikat lulus Pelatihan berdasarkan Kompetensi; dan e. salinan bukti pembayaran biaya permohonan Izin Bekerja. (2) Formulir permohonan izin bekerja petugas IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Rincian pemeriksaan kesehatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri. (4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
