Pasal 21
BAB 6 — ANALISIS KESELAMATAN
(1) Pemegang izin harus melakukan analisis keselamatan untuk kegiatan dekomisioning dengan memfokuskan pada potensi bahaya baik radiologi maupun nonradiologi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, dan dengan mempertimbangkan kompleksitas instalasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. identifikasi jenis, dan jumlah radionuklida yang ada; b. identifikasi terhadap sumber-sumber radiasi, komponen- komponen yang telah terkontaminasi atau teraktivasi selama operasi, dan bahan-bahan lain yang berpotensi menimbulkan bahaya, baik bahaya radiologi maupun bahaya nonradiologi; c. perkiraan dosis perorangan dan kolektif yang akan diterima oleh personil pelaksana selama kegiatan dekomisioning fasilitas, untuk keadaan normal; d. identifikasi setiap kejadian yang mengarah kepada kecelakaan, baik kecelakaan radiologi maupun kecelakaan non radiologi, seperti kebakaran, kejatuhan, dan sebagainya; e. analisis kemungkinan terjadinya kritikalitas yang dilengkapi dengan skenario (rentetan kejadian), dan perkiraan dosis (dosis perorangan dan kolektif), untuk kondisi kecelakaan; f. analisis kemungkinan pelepasan atau tumpahan (spills) yang dapat mempengaruhi dekomisioning INNR; dan g. perkiraan dampak yang potensial pada fasilitas lain, aktivitas yang tidak berhubungan langsung dengan dekomisioning dan masyarakat di daerah sekitar.
