Pasal 4
pasal.id
(1) PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka, terdiri atas:
- Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
- Izin operasi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka;
- Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; dan
- Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; b. fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif, terdiri atas:
- Izin konstruksi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
- Izin operasi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
- Izin dekomisioning fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; dan
- Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; c. fasilitas iradiator, terdiri atas:
- Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion;
- Izin operasi fasilitas iradiator untuk:
a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif; dan 6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion. d. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; e. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion; f. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif; g. impor, ekspor, dan/atau pengalihan terdiri atas:
- Izin impor Zat Radioaktif;
- Izin ekspor Zat Radioaktif;
- Izin pengalihan Zat Radioaktif;
- Izin impor dan pengalihan Zat Radioaktif;
- Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion;
- Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion;
- Izin pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion; dan
- Izin impor dan pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion; h. Izin penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan i. Sertifikat Standar jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
(2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
