Pasal 27
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan, Pemegang Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus mengajukan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4; dan b. Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 4, huruf b angka 4, huruf c angka 4, huruf d angka 4, huruf e angka 4, huruf f angka 4, huruf g angka 4, huruf h angka 4, dan huruf i angka 4 dan ayat (5) huruf b angka 4, setelah kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion selesai dilaksanakan dengan melampirkan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pelaksanaan dekomisioning; dan b. laporan pelaksanaan sistem manajemen.
