Pasal 2
pasal.id
(1) Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai: a. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; b. penatalaksanaan; c. biaya; d. Pengawasan; dan e. sanksi administratif, pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran. (2) Penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan Izin dan Sertifikat Standar; b. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan persetujuan; c. perubahan data dan pengembangan usaha; d. pengecualian dari kewajiban memiliki PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran; e. berakhirnya Izin dan Sertifikat Standar; f. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan perpanjangan Izin dan Sertifikat Standar; dan g. tata cara permohonan dan penetapan Klierens.
