Pasal 15
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 sampai dengan angka 4; dan b. Pasal 5 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf h dan huruf i angka 1 sampai dengan angka 4 dan ayat (5) huruf b, harus mengajukan permohonan Izin sesuai tahapan kegiatan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin sesuai dengan tahapan kegiatan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (2) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap: a. konstruksi; b. operasi; c. dekomisioning; dan d. Pernyataan Pembebasan. (3) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
