Pasal 10
pasal.id
(1) PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas PB untuk: a. Lembaga Uji Ketenaganukliran; dan b. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran. (2) PB untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk kalibrasi keluaran radioterapi; b. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis eksterna; c. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis interna; d. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk standardisasi radionuklida; e. Sertifikat Standar lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; f. Sertifikat Standar laboratorium uji Bungkusan Zat Radioaktif; g. Sertifikat Standar laboratorium uji peralatan uji tak rusak untuk metode radiografi; dan h. Sertifikat Standar laboratorium uji radioaktivitas. (3) PB untuk Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi medik; b. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi industri;
c. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada instalasi nuklir nonreaktor; d. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor nondaya; e. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor daya; f. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada radiografi industri; g. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada iradiator; h. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; i. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; j. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan k. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi personel penguji pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. (4) Ketentuan mengenai Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
