PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 93
BAB 6 — VERIFIKASI, LAPORAN VERIFIKASI, DAN REKAMAN
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan penerapan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; b. mengevaluasi pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; dan c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
