PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 91
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c harus sesegera mungkin dilakukan dalam rangka: a. pengendalian situasi keamanan di tempat kejadian perkara; b. penangkapan dan penahanan pelaku tindak kriminal; c. penyelidikan dan penyidikan perkara; dan/atau d. pemulihan situasi keamanan dan ketertiban umum.
