Pasal 54
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberlakukan untuk Zat Radioaktif dengan tingkat keamanan A dan tingkat keamanan B. (2) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diberlakukan untuk Zat Radioaktif dengan tingkat keamanan C. (3) Pemberlakuan prosedur pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d diterapkan terhadap personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, dan pengunjung.
